Platform digital terpadu untuk pengelolaan permohonan uji karantina hewan, tumbuhan, dan produk perikanan secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Empat laboratorium terintegrasi melayani permohonan pengujian karantina hewan, tumbuhan, ikan, serta keamanan pangan dan mutu pakan secara profesional dan terstandar.
Pengujian terhadap hewan dan produk asal hewan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit hewan karantina serta melindungi kesehatan hewan nasional.
Pengawasan dan pengujian terhadap tumbuhan serta produk tumbuhan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar wilayah.
Pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan melalui pengujian untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) serta menjamin kelestarian sumber daya perikanan.
Pengujian keamanan pangan dan mutu pakan untuk menjamin produk yang beredar aman dikonsumsi, bebas dari kontaminan, serta memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis.
Alur kerja yang transparan memastikan setiap pengajuan pengujian karantina diproses secara efisien — mulai dari pendaftaran permohonan hingga dokumen hasil uji siap digunakan.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian melalui aplikasi dengan melengkapi data permohonan beserta persyaratan yang dibutuhkan.
Permohonan diverifikasi petugas dan sampel diuji sesuai jenis uji yang diminta — seluruh tahapan terpantau real-time di sistem.
Hasil uji yang telah terbit dapat diunduh dan dicetak langsung dari aplikasi, dilengkapi QR code untuk verifikasi keaslian dokumen.
Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP
Masih ada pertanyaan lain?
Hubungi KamiMasukan dari Anda sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pengujian karantina hewan, tumbuhan, ikan, serta keamanan pangan dan mutu pakan.
Jl. Otonom No. 09, Wahno, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua 99226
Pilih laboratorium, sub laboratorium, dan metode uji untuk melihat tarif.
Tarif untuk kombinasi pengujian ini belum ditentukan.